Lampung Utara ā Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara memastikan tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu, dr. Aida Fitria Subandhi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Syahrullah, menegaskan, pendampingan hukum Pemkab hanya berlaku untuk perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Sedangkan kasus pidana umum maupun korupsi tidak bisa difasilitasi.
āKalau korupsi, terorisme, narkoba itu tidak ada. Kita tidak boleh mendampingi itu,ā tegas Syahrullah, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga:
Pemkab Lampura Segera Tunjuk Plt Direktur RS Ryacudu Pasca Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejari Kotabumi resmi menetapkan Aida bersama rekanan proyek, Irwanda Dirusi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan bangunan RSUD Ryacudu tahun anggaran 2022. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan maraton.
Baca Juga :
Setelah Direktur RS Ditahan, Kejari Bidik Oknum DPRD Lampura
Dalam proyek dengan pagu Rp2,39 miliar itu, audit Kejati Lampung menemukan kerugian negara Rp211 juta lebih. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Aida dan Irwanda ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan.