Lampung Utara — DPRD Lampung Utara belum bisa melangkah lebih jauh terkait dugaan kejanggalan dana hibah Pilkada 2024 di KPU setempat. Semua masih tertahan di satu titik: belum turunnya surat resmi dari BPKP.
Sorotan publik terhadap dana hibah Pilkada semakin tajam. Dugaan pelanggaran terhadap Permendagri No. 41 Tahun 2020 terus mengemuka, terutama soal mekanisme penyaluran anggaran dari APBD ke KPU. Namun, Dewan tetap menahan diri—belum menerbitkan rekomendasi apa pun, termasuk ke aparat penegak hukum.
“Kita tunggu surat resmi dari BPKP. Karena secara administrasi, dewan nggak bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar tertulis. Kalau lisan sudah, tapi tertulisnya belum,” tegas Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, BPKP pun belum bisa memberi kepastian karena masih menunggu pelantikan kepala definitif. Proses itu disebut sedang berjalan. “Kita kejar terus. Tapi mereka masih menunggu kepala definitif. Jadi belum bisa mengeluarkan surat,” tambah Dedy.
DPRD sendiri, lanjut Dedy, berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Namun ia menegaskan, segala langkah mesti sesuai prosedur.
“Kalau belum ada dasar, kita nggak bisa asal rekomendasi. Tapi begitu surat keluar, akan kami buka semuanya,” pungkasnya.
Sikap serupa ditegaskan Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, politisi Partai Gerindra itu memastikan pihaknya juga tengah menunggu balasan resmi dari BPKP.
“Betul, kami tunggu suratnya. Setelah ada kepala definitif di BPKP, balasan resmi akan segera turun. Dan kita akan buka semuanya ke publik,” tegas Yusrizal.
DPRD Lampura sebelumnya sudah melakukan serangkaian upaya untuk mengusut indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada. Namun langkah lanjutan memang bergantung pada hasil audit atau penilaian dari lembaga berwenang seperti BPKP.













