Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Sekipi Lampura Dibui

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Sekipi Lampung Utara Dibui
Kades Sekipi, Berbaju tahanan. Foto GNM

Lampung Utara – Diduga selewengkan dana desa ratusan juta rupiah, Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, ditahan Kejaksaan Negeri setempat.

Jonsen menjabat sebagai Kades Sekipi pada periode 2015–2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran pembangunan lapangan sepak bola tahun 2018 senilai Rp570 juta. Dari hasil audit Inspektorat Lampung Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp434 juta lebih.

ā€œPenetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan. Dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara,ā€ ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/7/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal primer 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.

“Jonsen resmi ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Tanjung.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

slot gacor