Lampung Utara ā Diduga selewengkan dana desa ratusan juta rupiah, Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, ditahan Kejaksaan Negeri setempat.
Jonsen menjabat sebagai Kades Sekipi pada periode 2015ā2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran pembangunan lapangan sepak bola tahun 2018 senilai Rp570 juta. Dari hasil audit Inspektorat Lampung Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp434 juta lebih.
āPenetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan. Dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara,ā ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/7/2025).
Tersangka dijerat dengan pasal primer 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.
“Jonsen resmi ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Tanjung.