BaraJP Desak KPK Usut Aliran Dana CSR di  Lampung, Minta Pemeriksa 3 Politisi Komisi XI

Gambar : Wakil ketua DPD, Aprianando Sanjaya

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Desakan ini disampaikan menyusul proses hukum yang menjerat anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

BaraJP Lampung menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada dua nama itu saja. Organisasi relawan tersebut meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Lampung.

Dalam pernyataan resminya, BaraJP menegaskan bahwa dana CSR semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, petani, dan pelaku UMKM, bukan dijadikan sarana memperkaya pihak tertentu.

BaraJP juga menilai praktik penyalahgunaan dana CSR diduga tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan kerja kolektif di lingkungan Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Atas dasar itu, BaraJP Lampung menyampaikan dua poin sikap:

  1. Meminta KPK memeriksa tiga politisi asal Lampung yang duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni:

    • Ela Siti Nuryamah

    • Marwan Cik Asan

    • Ahmad Junaidi Auly

  2. Meminta KPK membuka dugaan aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluhan OJK yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan binaan politisi tersebut di Lampung.

BaraJP menyatakan keyakinannya bahwa mekanisme pengawasan dan penyaluran dana CSR merupakan kebijakan kolektif, sehingga perlu penyidikan secara menyeluruh.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan BaraJP Lampung tersebut.

Tinggalkan Balasan