gentamarah.comTanggamus-Diduga menjadi Bandar Narkoba, DK (36) dilumpuhkan
menggunakan timah panas oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Tanggamus. Pelaku di grebek saat sedang melakukan transaksi Narkoba dengan Riswanto
(46).
bagian kakinya karena berusa kabur saat dilakukan penangkapan, Rabu (28/12),
sekitar pukul 16.00 Wib. “Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya,”
kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik, didampingi
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Aditya Kurniawan dan Kasat Reserse
Narkoba, AKP Talen Hafis saat rilis di Polres Tanggamus, Kamis (29/12).
menggunakan kendaraan sepeda motor, laki-laki
yang diduga bandar Narkoba itu sampai di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Pringsewu.
Riswanto (36), Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,
dengan kesigapan petugas mengamankan kedua orang tersebut berikut barang bukti,
satu paket besar sabu berat 10 gram, 10 butir Exstasi warna coklat merk C yang
ditaruh didalam helm DK.
sesorang berinisial HM, asal Tegineneng, Natar, Lampung Selatan dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat dalam perjalanan, DK mengelabui petugas dan hendak melarikan diri. Petugas
melakukan pengejaran, setelah dilakukan tembakan peringatan tiga kali, ternyata
DK berusaha melawan, sehingga petugas
melakuan tindakan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
diri dan berusaha melukai petugas, setelah diberikan tembakan peringatan,
pelaku tetap melawan, akhirnya kami lumpuhkan kaki kanannya, sementera HM, kita
tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Talen Hafis.
Hafis pada rabu (21/12) pukul 23.30 Wib di Pekon Gunung III, Kecamatan Pugung,
juga diamankan seorang laki-laki, HJ
(28) yang kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan extacy. “HJ (28) diamankan
berikut barang bukti satu paket besar sabu berat 4 gran, dua paket kecil sabu
berat 0,4 gram, 18 butir ekstasi warna merah jambu, sekop dari pipet, dua
handphone, 8 klip plastik dan uang tunai Rp300 Ribu,” kata dia.
pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman penjara
paling singkat lima tahun, dan paling
lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan
paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Editor : Seno