Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Tanggamus

Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Tanggamus



gentamarah.comTanggamus-Diduga menjadi Bandar Narkoba, DK (36) dilumpuhkan
menggunakan timah panas oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Tanggamus. Pelaku di grebek saat sedang melakukan transaksi Narkoba dengan Riswanto
(46).

Warga Kecamatan Gedungtataan, Pesawaran terpaksa ditembak
bagian kakinya karena berusa kabur saat dilakukan penangkapan, Rabu (28/12),
sekitar pukul 16.00 Wib. “Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya,”
kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik, didampingi
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Aditya Kurniawan dan Kasat Reserse
Narkoba, AKP Talen Hafis saat rilis di Polres Tanggamus, Kamis (29/12).
Kapolres mengungkapkan, berawal saat  petugas membuntuti seorang laki-laki
menggunakan kendaraan sepeda motor,  laki-laki
yang diduga bandar Narkoba itu sampai di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Pringsewu.
Ketika pelaku yang diiikuti petugas tiba di rumah tersangka
Riswanto (36), Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,
dengan kesigapan petugas mengamankan kedua orang tersebut berikut barang bukti,
satu paket besar sabu berat 10 gram, 10 butir Exstasi warna coklat merk C yang
ditaruh didalam helm DK.
Dari keterangan DK, barang haram tersebut didapat dari
sesorang berinisial HM, asal Tegineneng, Natar, Lampung Selatan dan kini  ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
DK yang tidak berdaya digelandang ke Mapolres Tanggamus  untuk dilakukan pengembengan selanjutnya.
Namun, saat dalam perjalanan, DK mengelabui petugas dan hendak melarikan diri. Petugas
melakukan pengejaran, setelah dilakukan tembakan peringatan tiga kali, ternyata
DK  berusaha melawan, sehingga petugas
melakuan tindakan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Saat pengembangan kepada HM, pelaku DK hendak melarikan
diri dan berusaha melukai petugas, setelah diberikan tembakan peringatan,
pelaku tetap melawan, akhirnya kami lumpuhkan kaki kanannya, sementera HM, kita
tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Talen Hafis.
Menurut  AKP Talen
Hafis pada rabu (21/12) pukul 23.30 Wib di Pekon Gunung III, Kecamatan Pugung,
juga  diamankan seorang laki-laki, HJ
(28) yang kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan extacy. “HJ (28) diamankan
berikut barang bukti satu paket besar sabu berat 4 gran, dua paket kecil sabu
berat 0,4 gram, 18 butir ekstasi warna merah jambu, sekop dari pipet, dua
handphone, 8 klip plastik dan uang tunai Rp300 Ribu,” kata dia.
Terhadap ketiganya, petugas menjarat dengan Pasal 114 junto
pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman penjara
paling singkat lima tahun,  dan paling
lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan
paling banyak Rp 10 miliar rupiah. 
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group