gentamerah.comBandar Lampung– Direktorat Reserse
Narkoba Polda Lampung, menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis
Basri bersama dua lainnya sebagai
tersangka penyalahgunaan narkoba. Anggota DPRD Nuzul Irsan , bebas.
— Baca juga : Sekda Tersangka, Oknum Dewan Bebas
tersangka; oknum PNS Pemerintah Provinsi Lampung Oktarika dan Doni Lesmana.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama satu kali dua puluh empat jam, dari
kelima orang yang diamankan di Hotel Emersia tiga diantaranya sudah kami
tetapkan tersangka, yakni Mukhlis Basri, Oktarika dan Doni. Penetapan tersangka
ini keputusannya tadi malam,” ujar Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar
Tuntalanai, via telpon genggamnya, Senin, 23/1/2017.
tersangka Mukhlis Basri dan Oktarika, karena terbukti memiliki dan menyimpan
psikotropika jenis Happy Five.”Tersangka Doni Lesmana ditetapkannya sebagai
tersangka, karena barang tersebut didapat dari dirinya, yang diberikan kepada
Mukhlis dan Oktarika,” kata dia.
itu ikut diamankan polisi; anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Nuzul Irsan dan
Eddi Yusuf sudah dibebaskan.
ditemukan barang bukti dan dari hasil tes urine negatif. Namun, saat ini
keduanya masih berada di Ditnarkoba,”ungkapnya.
Editor : Seno