Lampung Utara- Dinas
Perdagangan (Disdag)Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjamin tidak ada
pungutan liar (Pungli), terkait retribusi pasar di wilayah setempat.
Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, mengungkapkan jaminan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di
Pasar Desa Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, kabupaten setempat, Kamis (30/03/2017).
sebagai bentuk kepedulian atas keluhan masyarakat tentang retribusi yang tidak
jelas dasar hukumnya atau pungli,” kata Wan Hendri.
sosialisasi tentang kepastian bahwa pasar tersebut dikelola oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Disdag.
Tanjungraja merupakan milik Pemkab sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki.
“Kami memiliki bukti dan data, bahwa pasar ini milik pemerintah. Oleh
karenanya kami juga membawa contoh karcis restribusi yang berlaku,” katanya.
ditindak oleh tim Sapu bersih (Saber) Pungli.
keberatan, perihal keabsahan Pasar Desa Tanjungraja, maka dipersilahkan
menempuh jalur hukum. Ini negara hukum, jika keberatan silahkan gugat melalui
jalur hukum,” ujarnya.
pasar tersebut milik keluarganya, tetap bersikukuh tentang pendapatnya.
kami, kami juga tahu hukum, jika ada yang komplain silahkan tuntut kami
juga,” tegas Munami.
Yunis Adher, mengatakan selama ini masyarakat khususnya yang berdagang di pasar
tersebut merasa resah dan tidak aman atas ketidakpastian status tersebut.
Para pedagang diwajibkan membayar restribusi yang cukup besar kepada keluarga
Munami, tanpa dasar yang jelas.
maka mereka tidak diizinkan berjualan,” kata dia.
kedatangan tim dari Pemkab sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, agar bisa
menemukan titik terang.
tidak nyaman atas situasi yang terjadi, karena itu, kami berharap ke depan ada
titik terang, sehingga kegiatan pasar bisa berjalan tertata dan sesuai
peraturan yang berlaku,” ujarnya
Editor : Seno