gentamerah.com
Bandar Lampung- Diduga
menjadi bos pemasok bahan pembuat bom ikan di perairan wilayah, seorang
purnawirawan TNI, RTM (58) diamankan Petugas Polisi Perairan Polda Lampung.
Bandar Lampung- Diduga
menjadi bos pemasok bahan pembuat bom ikan di perairan wilayah, seorang
purnawirawan TNI, RTM (58) diamankan Petugas Polisi Perairan Polda Lampung.
Polair menangkap warga Jalan ST Badarudin Gang Teratai, No.
332, RT 010, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung tersebut bersama barang bukti
berupa tiga karung potassium chlorate seberat 53 kilogram, bahan peledak berupa
bubuk warna putih seberat 10 kilogram, 396 kip atau detonator, 48 karung kosong
potassium chlorate merk made in China, 104 karung kosong merek gula, ponsel,
dan kartu kredit.
332, RT 010, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung tersebut bersama barang bukti
berupa tiga karung potassium chlorate seberat 53 kilogram, bahan peledak berupa
bubuk warna putih seberat 10 kilogram, 396 kip atau detonator, 48 karung kosong
potassium chlorate merk made in China, 104 karung kosong merek gula, ponsel,
dan kartu kredit.
Pada gelar ekspos di Mako
Ditpolair Polda Lampung, Kasubdit Gakkum
Ditpolair Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, pelaku merupakan oknum
purnawirawan TNI, dan diduga bos besar pemasok bahan peledak nelayan di
perairan wilayah hukum Polda Lampung.
Ditpolair Polda Lampung, Kasubdit Gakkum
Ditpolair Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, pelaku merupakan oknum
purnawirawan TNI, dan diduga bos besar pemasok bahan peledak nelayan di
perairan wilayah hukum Polda Lampung.
“Ini merupakan bos
besar, mudah-mudahan setelah ditangkap, beberapa bulan kedepan tidak ada
pengguna bom ikan lagi,” kata Fauzi, Kamis (30/03/2017).
besar, mudah-mudahan setelah ditangkap, beberapa bulan kedepan tidak ada
pengguna bom ikan lagi,” kata Fauzi, Kamis (30/03/2017).
Menurutnya, pelaku
ditangkap di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti Atas, Kecamatan Kedaton, Bandar
Lampung pada 14 Maret 2017. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
sebagai pemasok kepada pelaku pengembom ikan yang telah ditangkap sebelumnya.
ditangkap di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti Atas, Kecamatan Kedaton, Bandar
Lampung pada 14 Maret 2017. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
sebagai pemasok kepada pelaku pengembom ikan yang telah ditangkap sebelumnya.
“Setelah menangkap
tersangka, kami menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti,”
katanya.
tersangka, kami menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti,”
katanya.
Selain menangkap RTM,
polisi juga menggelandang tiga nelayan
pengguna bom ikan, masing-masing IR (38), HD (50), dan SA (44), ketiganya warga
Telukbetung, Kota Karang, Bandar Lampung.
polisi juga menggelandang tiga nelayan
pengguna bom ikan, masing-masing IR (38), HD (50), dan SA (44), ketiganya warga
Telukbetung, Kota Karang, Bandar Lampung.
Penulis : Bimbim
Editor : Seno
Editor : Seno