Daerah  

Pelaku Usaha Makro Tulangbawang Cukup Izin Camat

Pelaku Usaha Makro Tulangbawang Cukup Izin Camat

gentamerah.com

Tulangbawang-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Provinsi Lampung, mengkaji dan mempersiapkan
berbagai upaya yang diharapkan dapat bermanfaat dan mempermudah masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan izin usaha mikro.
Hal tersebut terungkap
dalam rapat koordinasi Sekdakab Tulangbawang, Sobri dengan seluruh camat di
kabupaten setempat, Rabu (19/04/2017). “Kita harus mempermudah pelayanan izin
makro, demi peningkatan ekonomi kerakyatan. Upaya yang dilakukan saat ini rencana
pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha mikro dari Bupati Tulangbawang
kepada Camat,” kata Sobri.
Sobri mengatakan ingin
mengetahui langsung dari masing-masing camat, tentang kesiapan dari 15
kecamatan yang ada apabila nanti kebijakan tersebut  diterapkan.
“Jika kebijakan ini nanti
diterapkan, diharapkan Camat dan aparat kecamatan harus benar-benar siap dalam
memberikan pelayanan terbaik terkait pendelegasian tugas pemberian izin usaha
mikro, yang nantinya bisa diurus secara lebih mudah oleh masyarakat di
kecamatan,” ujarnya.
Rencana Pemkab Tulangbawang
tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mengacu pada Peraturan
Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk UMK dan
Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
Kecil (IUMK).
Menurutnya, dengan
lahirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan perizinan kepada
masyarakat pelaku UMK dapat lebih mudah dan optimal, karena para pelaku UMK
cukup mengantongi legalitas izin usahanya dari Camat setempat.

“Kita berharap rencana
ini dapat lebih meningkatkan geliat pengembangan usaha mikro yang berdampak
pada kesejahteraan masyarakat kita,” kata dia.
Penulis : Pendi
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group