Terkait Rekomendasi KASN, Isu Rolling Pejabat Santer di Mesuji

Terkait Rekomendasi KASN, Isu Rolling Pejabat Santer di Mesuji

gentamerah.com

Mesuji – Menyusul  keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN), isu roling atau mutasi jabatan kembali santer tersiar dikalangan
pejabat Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. KASN tersebut tentang
pengalihan beberapa orang pejabat tinggi pratama yang bakal dialih fungsikan ke
jabatan fungsional dilingkup Pemkab setempat.
Kepala bidang Pembinaan,
Pengembangan dan Mutasi Jabatan BKDD Mesuji, Ardi Umum, membenarkan terkait isu
tersebut, namun untuk rekomendasi KASN diakuinyya  belum menerima pemberitahuan.
Harapannya, berdasarkan
hasil evaluasi asesmen yang sudah dilaksanakan di Bandar Lampung belum lama
ini, para ASN agar lebih meningkatkan kinerjanya.
“Ya benar akan ada
rolling, tapi untuk waktunya belum ditentukan. Terkait rekomendasi dari KASN,
kita belum terima suratnya. Yang pasti, berdasarkan hasil asesmen kemarin, KASN
meminta Pemkab Mesuji dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian untuk
mengevaluasi ASN yang tidak dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya dengan baik,”jelasnya.
Menurutnya, hasil
rekomendasi KASN mengacu pada perkembangan kinerja para ASN dilingkup Pemkab
Mesuji. “Tidak menutup kemungkinan, nanti ada yang dimutasi antar satker,
ada yang promosi ada yang turun jabatan dan ada pejabat yang saat ini menduduki
jabatan struktural, setara eselon dua yang bakal dialihfungsikan ke jabatan
fungsional,”katanya.
Ardi menambahkan, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 yang diterjemahkan pada
perda OPD, berimbas pada pengalihan beberapa pejabat struktural ke fungsional,
sudah sesuai dengan aturan.
Kabid menjelaskan, sanksi
yang dijatuhkan pembina kepegawaian, tidak mesti mengacu pada LHP Inspektorat.
Jika ada pegawai yang melanggar etika kepegawaian, Bupati memiliki hak untuk
memberi sanksi bahkan pengusulan pemecatan bagi ASN yang bersangkutan.
“Persoalan etika dan
hukum itu, bukan persoalan atas bawah, tapi luar dalam. Diibaratkan hukum itu
perahunya, maka etika itu samudranya. Sanksi yang dijatuhkan pembina kepegawain
dalam hal ini Bupati, itu tidak harus mengacu pada LHP, tapi bisa juga pada
pelanggaran etika,” katanya.
Lebih lanjut Ardi
mengungkapkan, jika memang sudah turun rekomendasi KASN, bersifat mengikat dan
wajib ditindaklanjuti oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

“Apabila rekomendasi
tersebut tidak ditindaklanjuti, maka KASN dapat merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati dan pejabat yang berwenang,
atas pelanggaran prinsip system merit dan ketentuan peraturan perundangan,”
kata dia. 


Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group