gentamerah.com
Tanggamus- Membobol rumah
milik Warga Tanggamus, Lampung, Nas (38),
diringkus aparat Polsek Kotaagung, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tanggamus- Membobol rumah
milik Warga Tanggamus, Lampung, Nas (38),
diringkus aparat Polsek Kotaagung, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga Dusun Induk Pekon
Way Gelang, Kecamatam Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus itu, ditangkap
setelah korbannya, SH (33), warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten
Tanggamus, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling.
Way Gelang, Kecamatam Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus itu, ditangkap
setelah korbannya, SH (33), warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten
Tanggamus, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling.
Kapolsek Kota Agung, AKP
Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si,
mengatakan penangkapan terhadap Nas berdasarkan laporan dari korbannya, Dan
laporan korban tertuang dalam nomor :
LP/B-110/V/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 31 Mei 2017.
Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si,
mengatakan penangkapan terhadap Nas berdasarkan laporan dari korbannya, Dan
laporan korban tertuang dalam nomor :
LP/B-110/V/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 31 Mei 2017.
“Berdasarkan laporan
dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (2/6/2017) sekira pukul
23.00 WiB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, ”
ungkap AKP Syafri Lubis, Sabtu (3/6/2017).
dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (2/6/2017) sekira pukul
23.00 WiB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, ”
ungkap AKP Syafri Lubis, Sabtu (3/6/2017).
Setelah mendapatkan informasi
itu, petugas langsung mendatangi rumah Nas. Dan melakukan penangkapan.
itu, petugas langsung mendatangi rumah Nas. Dan melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi
petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan bersama dengan
temannya RE, yang masih melarikan diri,” ujar dia.
petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan bersama dengan
temannya RE, yang masih melarikan diri,” ujar dia.
Kapolsek menjelaskan,
keduanya masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan cara merusak tralis
jendela loteng lalu mengambil barang-barang korban dengan total kerugian Rp15
juta.
keduanya masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan cara merusak tralis
jendela loteng lalu mengambil barang-barang korban dengan total kerugian Rp15
juta.
Saat ini pemuda bertato pada
lengan dan dadanya tersebut, berikut barang bukti berupa jam tangan merk
michael kors warna kuning emas, hairdrayer dan pelurus rambut dan mesin bor
merk mollar ditahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
lengan dan dadanya tersebut, berikut barang bukti berupa jam tangan merk
michael kors warna kuning emas, hairdrayer dan pelurus rambut dan mesin bor
merk mollar ditahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Menurut Kapolsek, pelaku dijerat
pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan
ancaman tujuh tahun penjara.
pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan
ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno