gentamerah.com Lampung Utara- Seluruh perusahaan di Lampung Utara, akan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, H-7 sebelum lebaran.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi, Edward, diruang kerja nya, senin ( 12/6/2017).
“Dalam rangka persiapan menyambut hai raya idul fitri 1 syawal 1438, Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, telah melakukan langkah untuk membantu masyarakat khususnya pekerja/buruh Yang bekerja di perusahaan untuk di berikan THR keagamaan,” katanya.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran no 3/2017 tanggal 31 mei 2017 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2017 dan berdasarkan surat keputusan dari menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.s tentang Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiaban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampura telah membagikan surat kepetusan tersebut kepada seluruh perusahan yang ada di lampung utara, karena mengingat untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja/buruh menjelang lebaran, maka secepatnya kami memberikan surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan THR keagamaan tepat waktu sesuai dengan keputusan yang ditetapkan,” ujarnya.
Terkait masalah sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR keagamaan atau tidak memberikan THR, maka perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen, denda tersebut di luar THR yang di berikan kepada pekerja/buruh.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Sayuti Rusdi
Editor : Sayuti Rusdi