Pemkap Mesuji Glontorkan Rp7,58 Miliar UNtuk THR PNS

Pemkap Mesuji Glontorkan Rp7,58 Miliar UNtuk THR PNS

gentamerah.com Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 2201 PNS setempat  menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 hijriyah dengan total anggaran sebesar Rp7,58 miliar.
Bupati Mesuji Khamami mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.05/2017 tentang Juknis Pelaksanaan pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI dan Anggota Polri.
“Kita akan segera bagikan sesuai aturan yang sudah ada. Akan tetapi dana tersebut sudah termasuk THR bagi 35 anggota DPRD Mesuji. Untuk jadwal pemberian THR akan di informasikan segera,” kata Khamami, Jumat (16/6/2017).
Menurutnya, jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 74/PMK.05/2017, tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13, maka untuk pembagian gaji ke 13 akan diberikan pada bulan Juli kepada 2201 PNSD di Mesuji dan guru serta 35 anggota DPRD Mesuji dengan total dana mencapai  Rp 9,74 miliar.
“Sesuai dengan PP nomor 23 Tahun 2017 dan PMK nomor 74/PMK.05/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 akan dibagikan dibulan juli nanti,”tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group