gentamerah.com Lampung Utara – Empat tersangka pengedar narkoba diamankan jajaran polres Lampung Utara. Keempat tersengka; RN (26), TH (3d), Jl (26) dan HA (22) diamankan di wilayh berbeda.
Hal itu terungkap dalam ekspose hasil ungkap kasus narkoba, Polres Lampung Utara, Jumat (7/7/2017), di Mapolres setempat.
“Dalam tiga kasus itu ada empat orang tersangka semuanya laki-laki, dan statusnya sebagai pengedar, berukut barang bukti sabu, ektasi, ganja lebih kurang 1 kilogram, kemudian uang tunai hasil dari penjualan,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Esmed Eryadi, didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami.
Dijelaskannya, pada kasus ganja diamankan satu orang tersangka. Kasus sabu dua orang tersangka sebagai pengedar, dan kasus ekstasi satu orang tersangka.
RN (26), Tersangka narkoba jenis sabu, Warga Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, ditangkap pada Kamis (6/7/2017) sekira pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti 12 paket shabu, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan satu buah gunting.
Dua tersangka exstacy, TH (3d), Wara Bandar Abung, dan HA (22), Warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, ditangkap pada Kamis (6/7/2017), sekira pukul 16.30 WIB berikut barang bukti 10 butir pil extacy, dan uang Tunai senilai Rp2.000.000.
Sedangkan JI (26) warga Muarajaya, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara merupakan tersangka narkoba jenis sabu dan Ganja diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu (05/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamnkan satu plastik ganja yang masih berupa bongkahan dengan berat sekitar 1 Kg, satu bungkus ganja ukuran sedang, 14 paket kecil ganja, 12 paket shabu, 1satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah dompet, dan 2 buah gunting. “Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 112 dan 114 tentang narkotika,” jelas Kapolres.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno