gentamerah.com Lampung Utara- Ketahuan mencuri makanan instan di gudang toko milik Maghfur (40), tiga pelaku diserahkan ke Mapolsek Sungkai Utara. Ketiganya S (42), HB (29) dan R (24), Senin (10/7/17).
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Esmed Eryadi, SH, S.Ik, MM., mengatakan, S (42) warga Desa Ogan 7 Kec. Abung Barat, R (24) warga Jl. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi dan HB (29) warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, merupan seles PT Sinar Niaga Sejahtra Kotabumi yang sedang mengantarkan orderan lima dus Oke Jelly yang dipesan oleh korban (Maghfur), warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menurunkan lima dus Oke Jelly di gudang toko tersebut, para pelaku secara diam – diam mengambil barang dari dalam gudang berupa tiga dus supermi dan tiga dus chocolatos lalu dinaikan kedalam mobil box pelaku, Naas, belum sempat meletakan barang curiannya, ketiga pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/79/VII/Polda Lampung/ Res Lampung Utara/ Sek Sungkai Utara tanggal 10 Juli 2017.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga pelaku ditahan di Mapolsek setempat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Yana
Editor : Yana