gentamerah.com Mesuji – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung akan memanggil lima bos perusahaan terkait limbah yang mencemari aliran Sungai Buaya.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan Komisi C DPRD setempat.“Surat pemangilan telah kita kirimkan ke pihak perusahaan, dan dalam waktu dekat kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka,”ujar Idrus Taufik, Ketua Komisi C, diruang kerjanya, Rabu (12/07/2017).
Ditanya apakah akan ada kemungkinan DPRD Mesuji untuk melakukan koordinasi dengan pihak Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Lampung?, Idrus mengaku kemungkinan tersebut ada. Namun, pihaknya masih akan menunggu Hasil RDP dengan pihak perusahaan.
“Kita lihat dulu, apa hasil pertemuan dengan pihak perusahaan nanti. Baru selanjutnya kita akan koordinasi dengan Walhi,”tandas Idrus.
Kelima perusahaan itu yakni, PT Prima Alumga (PA), PT Sinar Indah Perkasa (SIP), PT Silva Inhutani Lampung (SIL), PT Silva Rubber dan PT Tunas Baru Lampung (TBL).
Optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kejaksaan Negeri Mesuji sosialisasikan program Jaksa Garda Desa
Pemerintah Kabupaten Mesuji raih Predikat B dalam evaluasi nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam sebuah acara penghargaan