Terapkan KTR Mesuji Terima Penghargaan Paramesti

Terapkan KTR Mesuji Terima Penghargaan Paramesti

gentamerah.com Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Provinsi Lampung, menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait penetapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan dan diterima Wakil Bupati Mesuji Saply TH, pada acara pertemuan Aliansi Bupati dan Walikota peduli KTR se-Indonesia di The Alana Hotel and Convention, Yogyakarta, Rabu (12/07/2017).
Wakil Bupati Saply mengatakan, bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 kepada daerah-daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Alhamdulillah, atas nama masyarakat dan Pemkab Mesuji mengucapkan terima kasih dan kita patut berbangga dengan diserahkannya penghargaan ini, karena telah mampu menetapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa penghargaan tersebut didasarkan karena Kabupaten Mesuji sudah menerapkan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Harapannya dengan mendapatkan penghargaan ini, tentunya semakin memotivasi penerapan kawasan tanpa rokok untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group