Pemda Lampura Sepakat Atas Perubahan Perda No.5 Tahun 2013

Pemda Lampura Sepakat Atas Perubahan Perda No.5 Tahun 2013

gentamerah.com Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat sepakat terkait perubahan Perda No.5 Tahun 2013, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Lampung Utara, tentang penyampaian pandangan umum anggota DPRD dan sekaligus jawaban Bupati Lampura, di ruang Sidang utama DPRD setempat,  Kamis (13/07/2017).
Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.FINASIM, mengatakan dengan perubahan tersebut, Pemerintah Daerah sangat menghargai dan memberikan apresiasi, atas penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
“Hal ini menunjukan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara,” Kata Wabup Widodo.
Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 itu pemda sepakat, karena merupakan amanat langsung dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengingat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Perubahannya, sepanjang menyangkut mengenai hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, substansi dari Raperda ini haruslah secara cermat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, karena pada Raperda ini masih ada beberapa pasal yang harus disempurnakan, yang masih belum sesuai dengan substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata dia.
Kemudian, Struktur Tata Naskah Rancangan Peraturan Daerah ini, agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga Raperda tersebut dapat menjadi produk hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, Pembahasan lebih lanjut mengenai materi yang terkandung di  dalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan dibahas bersama secara intensif oleh Panitia khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berharap, dengan diadakannya perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut, akan dapat memperlancar roda pemerintahan dan pembangunan, khususnya dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam membangun Lampung Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamis, dan Bermartabat” Tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara itu dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dimana Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penulis : Andrian Volta

 Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group