Saorang PNS Narkoba Bersama Tujuh Warga Lampura Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Saorang PNS Bersama Tujuh Warga Lampura Ditangkap Polisi

gentamerah.com Lampung Utara- Dalam kurun waktu satu  hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara menangkap Serorang PNS dan tujuh  tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan delapan tersangka dilakukan di tempat yang berbeda – beda, Rabu (19/7/2017).
Kedelapan tersangka tersebut; ARH (26) bersama dua rekannya SD (23) dan SS (31), ketiga warga Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),  kemudian AH (37) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, PDT (19) warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, RJ (44) warga Kelurahan Kota Alam, AS (43) merupakan PNS warga Kelurahan Rejosari dan IS (34) warga jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Ilir Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Esmed Eryadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan dari tangan ketiga tersangka AH, SD dan SS, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip bening bekas bungkus shabu, 1 (satu) botol plastik bekas minuman, 1 (satu) potongan pipet, 1 (satu) buah centong, 2 (dua) buah korek api gas, dan 2 (dua) unit HP.
Sedangkan dari tersangka AH, barang bukti berupa 3 (tiga) butir Pil Extacy 2 (dua) paket shabu-shabu. Dari tangan PDT polisi berhasil amankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah bong/alat hisab shabu, 2 (dua) buah pirex kaca, 5 (lima) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 18 (delapan belas) pipet, 1 (satu) buah centong, 1 (satu) tas slempang,1 (satu) toples.
“ Dari tersangka RJ diamankan BB berupa, 25 (dua puluh lima) butir Inex, 2 (dua) paket Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam, sementara untuk AS hanya 1 (satu) paket kecil shabu yang diamankan, sedangkan dari tangan IS (pengedar) berhasil diamankan BB berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 50,12 gram, 3 (tiga) paket sedang shabu dengan berat 30,62 gram, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) bundel plastik bening,dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,00,” Jelas Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami.
Lanjutnya, kedelapan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Delapan tersangka ini akan kita kenakan pasal pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group