Pemkab Lampura Bersama DPRD Sahkan Raperda Nomor 5 Tahun 2013

Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegera didampingi Wabup Sri Widodo Bersama Ketua DPRD, H. Rachmad Hartono Menandatangani Persetujuan LKPJ

gentamerah.com Lampung Utara- Bupati Lampung Utara menyampaikan pendapat akhir jawaban pandangan umum anggota DPRD, pada sidang Paripurna, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Raperda tersebut perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan dilanjutkan dengan Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, di Ruang siding DPRD Kabupaten Lampung Utara. Selasa (25 Juli 2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmad Hartono dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusrizal, ST, dihadiri anggota DPRD sejumlah 31 orang.
Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegera mengatakan DPRD Kabupaten Lampung Utara sangat responsif terhadap dinamika dan perubahan regulasi, sehingga Peraturan Daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, harus direvisi atau dilakukan perubahan.
“Perlu diketahui, bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013,  dalam rangka menjalankan amanat atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.
Agung menjelaskan, bahwa  mengingat Peraturan Daerah merupakan regulasi dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah, dan dijadikan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada Dewan yang terhormat, atas perhatian yang besar dalam menciptakan regulasi produk hukum daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Setelah disekorsi ng selama 10 menit, sidang dilanjutkan mebahas tentang Persetujuan Bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, yang  terlebih dahulu dilaksanakan penyampaian keterangan dari Anggota DPRD Lampung Utara, Dedi Andriyanto sebagai salah satu panitia khusus.
Dedi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Lampung Utara atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kedua kalinya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Usai memberikan sambutan, Bupati Lampung Utara bersama Ketua DPRD Lampung Utara menandatangani berita acara Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, di Ruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Berita acara  LKPJ Tahun Anggaran 2016 yang telah dspakati tersebut, selanjutnya dievaluasi ke tingkat Provinsi.
Penulis : Andrian Volta
 Editor :Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group