Sepuluh Raperda Mesuji Disepakati Jadi Perda

Sepuluh Raperda Mesuji Disepakati Jadi Perda

gentamerah.com Mesuji – Sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) Mesuji Provinsi Lampung disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Pengesahan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh dan Bupati Mesuji Khamami, dalam sidang paripurana DPRD setempat, diruang sidang utama, Rabu (26/07/2017).
Kesepuluh raperda tersebut, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Izin Menggunakan Tenaga Asing, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada Bank Lampung, Raperda tentang Pembentukan Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Mesuji, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji.
Bupati Khamami memberikan apresiasi kepada segenap Pimpinan, Panitia Khusus, dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji, serta OPD terkait yang telah bekerja keras menyampaikan pikiran dan gagasan selama pembahasan terhadap raperda Kabupaten Mesuji sehingga dapat disetujui bersama.
“Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Saya berharap raperda ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” terangnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group