DPRD Lampura Pastikan Permasalahan Sutet Bukitkemuning Terselesaikan

DPRD Lampura Pastikan Permasalahan Sutet Bukitkemuning Terselesaikan

gentamerah.com Lampung Utara—Komisi I DPRD Lampung Utara, memastikan akan segera menyelesaikan masalah kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat LK 1 dan 2 kelurahan Bukitkemuning yang rumah, tanah berikut tanam tumbuhnya dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I, Guntur Laksana saat meminpin rapat bersama unsur pemerintahan, kepolisian dan masyarakat di ruang rapat DPRD setempat (10/8/2017).
Guntur didampingi anggota komisi I, Tri Purwo, Samsu, Yulizar, Sofyan Toni dan Heri mendesak pemerintah daerah agar dapat segera mengikutsertakan pihak PLN dan Konsultan Jasa Penaksir Publik (KJPP) rapat bersama masyarakat untuk bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama.
“Ini kan masalahnya adalah kesesuaian harga kompensasi yang dinilai warga tidak sesuai. Maka itu, saya putuskan masalah ini agar dapat selesai dengan jaminan pihak pemerintah seperti Camat, Lurah dan pemda turun tangan membela masyarakat dengan cara bisa menghadirkan langsung pihak PLN dan KJPP biar ada titik temu. Agar pihak kepolisian segera menarik pasukannya yang saat ini berjaga-jaga di lokasi tempat jalannya proyek negara itu,” ujar Guntur
Menurutnya, bercermin dari permasalahan sebelumnya, dan dapat diselsaikan. “Yang dulu aja selesai, masak ini 33 KK gak selesai. Apalagi masyarakat sudah beretikat baik dengan cara membiarkan proyek berjalan, sekaligus menjamin tidak akan macam-macam. Jadi seharusnya pihak terkait juga menghargai ini semua. Jika masih saja belum ada titik temu maka DPRD akan merekomendasikan ke Kementerian terkait untuk meninjau ulang semuanya,” ucap Politisi Nasdem ini.
Sementara itu, Asisten I pemkab setempat, Yuzar mengatakan warga sebagian sudah menerima dan sebagian tidak mau menerima dengan alasan tidak sesuai.
“Makanya saat ini masalah tersebut sudah sampai ke pengadilan, telah dititipkan uang sebesar Rp 700 juta untuk ganti rugi dan kompensasi. Jadi, masyarakat bisa mengambilnya. Kendatipun masih tidak mau menerima maka ada ruang untuk menuntut PLN ke pengadilan agar bisa merubah ketetapan harga kompensasi yang ditetapkan KJPP,” katanya.
Yuzar menjelaskan selama ini telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari. Sehingga dapat dipastikan masyarakat tahu akan proyek SUTT  tersebut.
“Saya telah berkeliling bersama pamong setempat kedaerah tempat dilaluinya SUTT itu, itu juga merupakan bentuk sosialisasi secara tidak langsung. Tetapi jika memang Komisi I meminta untuk memanggil lagi pihak PLN dan KJPP untuk duduk bersama lagi maka saya siap,” ujar Yuzar.
Sementara itu, Darwin salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam  rapat tersebut mengatakan agar pihak-pihak terkait (PLN dan KJPP) terbuka dalam hal ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga membuat masyarakat curiga prihal besaran kompensasi yang selalu berubah-ubah.
“Kami minta buka semuanya biar jelas. Pada prinsipnya, kami masyarakat sangat mendukung program negara apa lagi menyangkut kepentingan umum. Tetapi harus jelas. Jadi kami minta ada etikat baik juga dari PLN untuk bisa duduk bareng membentang kesepakatan prihal kompensasi. Sekarang silakan proyek berjalan kami jamin tidak ada masalah akan tetapi kami minta juga jaminan keluhan kami juga bisa terpenuhi,” cetusnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group