Nyabu, Staf BKD Tulanbawang Ditangkap Polisi

Nyabu, Staf BKD Tulanbawang Ditangkap Polisi

gentamerah.com Lampung Utara— Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama enam tersangka narkoba, ditangkap Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, diduga pengedar dan pengguna shabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkotika, Iptu Andry Gustami, mengatakan penangkapan terhadap ke tujuh tersangka itu dilakukan ditempat berbeda oleh team opsnal satresnarkoba dan regu Walet Satuan Shabara Polres Lampung Utara.
“Penangkapan dilakukan terhadap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal yang lalu dilakukan penangkapan,” kata Iptu Andry Gustami, Rabu (23/8/2017).
Menurutnya, satu  dari tujuh tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/8/2017) sekira pukul 00.30 WIB, di TKP Jalan Sumber Jaya, Tebing Kimpul, Kecamata Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Penangkapan terhadap dua orang penyalahguna narkoba ini dengan barang bukti satu paket shabu, satu buah bong, dua buah pirex, satu bundel plastik klip, satu buah jarum, empat korek api gas, satu buah cutton but, dan tiga  buah pipet,” jelas Andry Gustami.
Dari dua orang itu, setekah dilakukan pemeriksaan satu orangnya merupakan pegawai aktif yang dinas di Kabupaten Tulang Bawang.
“Tersangka MS (40) tinggal di Perumahan Dinas Puskesmas Kotabumi II, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, dia staf di BKD Tulang Bawang yang ditangkap bersama temannya SH (47) yang alamat di Jalan Sumber Jaya, Tebing Kimpul, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara,” kata Kasat.
Sebelumnya, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, penangkapan dilakuan terhadap tersangka berinisial IH (35) warga LK II Dusun Tanjung Tebat, Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2 paket shabu, 1 plastik klip bekas shabu, 1 buah bong, 2 buah pirex, 6 korek api gas, 5 cutton but, 2 jarum, 1 buah centong, dan 1 buah kotak rokok.
“Tersangka IH, ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada Selasa (22/8/2017), lalu sekira pukul 22.30 WIB,  Regu Walet Satuan Shabara Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Extacy,” kata dia.
Pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB, di TKP Lingkungan V, Kecamatan Bukit Kemuning, team opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dengan inisial EI (41) warga Lingkungan V, RT/RW 003/008 Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Kronologis penangkapan EI, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka IH, bahwa dia mendapatkan 2 paket shabu itu dari Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Edy di kediamannya,” ujar Kasat.
Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket shabu, 1 linting ganja, 1 buah pirex, 1 buah bong, 1 buah jarum, 1 buah centong, 1 buah gunting, 2 plastik klip, 3 pipet dan 3 buah korek api gas. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang buktinya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group