gentamerah.com | Tanggamus- Membobol rumah dan menggondol sejumlah barang milik orang lain, FT (30) di cokok polisi. Akibat pencurian tersebut, Fani Oktavianti, mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta.
Warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung tersebut melakukan pencurian dirumah Fani Oktavianti (21), Warga Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan, pelaku membobol pintu belakang rumah korban, pada Jumat (9/9/2017) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, dan mengambil empat unit handphone dan satu unit TV LCD 32 inch serta perhiasan berupa kalung dan cincin perak 45 gram.
“Atas kejadian tersebut, korban Fani Oktavianti mengalami kerugian sebesar Rp20,5 juta,” kata Ipda Mirga Nurjuanda, Sabtu (16/9/2017).
Menurutnya, atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat. Dan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan bukti petunjuk pelaku bernama FT.
“Kemudian pada hari Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, FT ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa Smartphone Iphone 6 A1522 warna Gold, Smartphone Coollpad warna Gold dan Tablet Advan Warna Putih.
“Satu unit TV LCD merk LG 32 inch, HP nokia dan perhiasan berupa kalung dan cincin kuningan (imitasi), ditetapkan daftar pencarian barang (DPB)”, katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno