Pemkab Mesuji Segera Terapkan E-LHKPN

Pemkab Mesuji Segera Terapkan E-LHKPN
Kepala BKDD Mesuji, Beddi.MH

gentamerah.com | Mesuji – Jika sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (E-LHKPN), masih dilakukan secara manual, pada  mulai Desember 2017,  Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, akan menyelenggarakan program pengisian secara E-LHKPN.

Kepala BKDD Mesuji, Beddi.MH., mengatakan bahwa sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan E-LHKPN, yang merupakan program lanjutan dari pada LHKPN tahun sebelumnya.
“E-LHKPN ini berbasis paperless,  artinya, sudah tidak menggunakan kertas, melainkan langsung dilakukan secara online. Istimewanya, kita juga akan mendatangkan nara sumber dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),”kata beddi kala disambangi dikantornya, Ju’mat(24/11).
Ditegaskannya, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan KPK nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Masih dijelaskan Beddi, bahwa tujuan diadakannya LHKPN ini agar wajib LHKPN seperti Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV disatker yang mengelola anggarannya cukup besar, ULP, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran senantiasa tertib dan patuh untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Agenda rutin tahunan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran untuk senantiasa taat pada aturan. Bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku oleh penjabat pembina kepegawaian (Bupati.Red),”tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18