Caption Foto: Kapolsek Mesuji timur IPTU Suldi didampingi Camat Mesuji Timur Tarbin menunjukkan barang bukti panel tenaga surya yang dicuri Ateng. Foto Nara/gentamerah.com
gentamerah.com | Mesuji – Jajaran Polsek Mesuji Timur akhirnya menangkap pelaku pencurian Lampu jalan tenaga surya yang selama meresahkan warga. Pasalnya, lampu-lampu jalan tersebut berguna untuk menerangi badan jalan ternyata kerap hilang dan jalan menjadi gelap kembali.
Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho.S.IK., melalui Kapolsek Mesuji Timur, IPTU Suldi menjelaskan, pelaku tersebut Anton Saputra alias Ateng (32) Warga Desa Tebing Karya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Lampung, dan merupakan spesialis pencuri panel tenaga surya yang banyak di pasang di daerah kecamatan Mestim.
“Modus tersangka ini dengan berdalih mengaku sebagai pegawai pemda yang bertugas untuk memperbaiki panel tenaga surya. Lampu itu banyak terpasang dijalan poros Desa Dwi Karya Mustika dan merupakan milik pemkab Mesuji,” jelas kapolsek, Rabu (06/12/2017).
Penangkapan berawal pada Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 10.00 wib, pelaku Ateng menurunkan panel tenaga surya lampu jalan milik Pemkab Mesuji yang terpasang dijalan poros Desa Dwi karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur, dengan cara mengajak anggota linmas desa setempat.
“Setelah berhasil menurunkan panel lampu tenaga surya tersebut, dan untuk mengelabui Linmas, pelaku membawa panel itu dengan alasan akan diservis. Pada kenyataanya lampu itu dijual seharga Rp.300 ribu, kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran ,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat pihaknya langsung mengadakan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan setelah diselidiki keberadaan pelaku dan barang buktinya, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1 perangkat besi dudukan panel surya, 1 buah kunci inggris, 1buah kunci L, 1buah kunci ring 14-15 yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya. Memang selama ini pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat karena sudah banyak lampu-lampu jalan yang hilang. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,”tukasnya.
Dua duta lingkungan hidup asal Mesuji yang mewakili Lampung berhasil sabet medali. Antika Apriani berada di posisi ke 5 (4th Runner-Up) dan Dina Eka Agustin