Sejumlah Akademisi Lampura Kecam Tindakan Koperasi PPH Gusur Warga

Sejumlah Akademisi Lampura Kecam Tindakan Koperasi PPH Gusur Warga

gentamerah.comLampung Utara – Tindakan sewenang-wenang yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) Lampung Utara, terkait tanaman warga yang memanfaatkan pembebasan lahan resistan irigasi  Way Tulungmas, milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung, dikecam kalangan akademisi serta pemerhati agraria dan sosial.


Baca Juga
– Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH LampuraGusur Tanaman Warga

– Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara

Helmi Hasan, Pemerhati Agraria kabupaten setempat, menjelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengatur semua hak milik atas tanah untuk kepentingan umum dan negara dapat dicabut dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tertuang dalam UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 18 menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang,” jelas Helmi Hasan, SH, MM, Selasa, (30/01/2018), saat ditemui, di STIMIK Surya Intan Kotabumi.
Terkait adanya kesepakatan MoU antara Balai Besar Pengairan Provinsi dengan pihak KPPH yang dijadikan dasar koperasi tersebut menggusur warga, Helmi Hasan menegaskan, agar pihak-pihak terkait meninjau ulang kembali isi dari nota kesepahaman tersebut.
“MoU tersebut harus ditinjau ulang. Dalam permasalahan ini, secara substansial, negara pada prinsipnya tidak dapat menguasai hak atas tanah. Namun, negara memiliki kewenangan dalam hal mengatur peruntukan atas tanah dimaksud,” jelasnya.
Menurutnya, adanya persengketaan antara warga Dusun Dorowati dengan pihak KPPH, harus dilihat dulu apa yang menjadi dasar koperasi itu  menjalankan prinsip-prinsip perekonomian dalam roda organisasinya.
” Yang harus diperhatikan dalam persoalan ini, adalah apa yang menjadi dasar pemikiran Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung memberikan hak sewa kepada pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan. Atas tujuan apa? Jika yang dicari adalah keuntungan atau profit, hal ini untuk siapa? Secara pribadi saya sangat tidak sepakat jika ada wacana negara menyewakan tanah kepada rakyat,” tegas Helmi Hasan, seraya mengatakan bekukan untuk sementara operasional Koperasi PPH.
“Saya sangat setuju, jika operasional KPPH dibekukan untuk sementara. Oknum dimaksud harus menjelaskan secara rinci kepada publik serta mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap warga Dusun Dorowati,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan  Laksamana Bangsawan,  pihak-pihak terkait dapat lebih mengedepankan kepentingan umum. “Pada prinsipnya, praktik premanisme dan intimidasi dengan dalih apapun sangatlah tidak dibenarkan. Kita harus menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat intimidasi dan mengandung unsur kekerasan serta pemaksaan kehendak sepatutnya untuk dihentikan,” pungkasnya
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group