Baca Juga
– Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH LampuraGusur Tanaman Warga
– Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara
Helmi Hasan, Pemerhati Agraria kabupaten setempat, menjelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengatur semua hak milik atas tanah untuk kepentingan umum dan negara dapat dicabut dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Seno