Agar Pekerja Jasa Kontruksi Terlindungi, Bupati Mesuji Keluarkan SE

Agar Pekerja Jasa Kontruksi Terlindungi, Bupati Mesuji Keluarkan SE

gentamerah.comMesuji – Guna  melindungi pekerja sektor jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung,  mengeluarkan surat edaran . Surat edaran Bupati Mesuji tersebut, Nomor: 566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Dalam SE itu dicantumkan tentang Kewajiban Rekanan/Perusahaan/Pemberi Kerja Bidang konstruksi Mengikutsertakan Karyawan dan Pekerjanya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Ripriyanto bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ripriyanto mengungkapkan,  berdasarkan Permennaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi, telah ditentukan besaran iuran (premi).
Menurutnya, nilai iuran bagi pekerja usaha jasa konstruksi sebesar 0,24 Persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM. Sedangkan, iuran bagi pekerja harian, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu jumlahnya disesuaikan dengan nilai proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Itu kegunaannya untuk pertanggungan kematian mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang meninggal dunia, sedangkan untuk kecelakaan kerja pertanggungan meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat,”jelasnya.
Kadis menjelaskkan, Edaran itu telah disosialisasikan kepada seluruh OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, PPK yang menangani pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, para pelaku usaha bidang konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji, rekanan konsultan perencanaan / pengawasan, dan seluruh stakeholder terkait.
“Untuk menjamin terbayarnya iuran JKK dan JKM dari rekanan dan konsultan, Pemkab Mesuji telah mensyaratkan pembayaran iuran sebelum ditandatanganinya kontrak pekerjaan. Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya edaran ini, tenaga kerja sektor jasa konstruksi dapat bekerja dengan aman dan nyaman, sehingga produktivitas yang ditargetkan dapat tercapai,” tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18