gentamerah.com |Lampung Utara— Sebanyak 13 kasus diungkap jajaran Polres Kabupaten Lampung Utara, dalam kurun waktu satu bulan, dengan mengamankan 14 pelaku.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, saat press release di Mapolres setempat, Jum’at ( 23/2/2018).
Kasus tersebut, Senpi Ilegal 1 kasus dengan 1 pelaku, Curas 2 kasus dengan 2 pelaku, Curat 3 kasus dengan 4 pelaku, Curanmor 2 dengan 2 pelaku, Sajam 1 kasus dengan 1 pelaku, Cabul terhadap anak 2 kasus dengan 2 pelaku, Tipu/gelap 2 kasus dengan 2 pelaku.
Menurutnya, selain menangkap para pelaku juga diamankan barang bukti 4 unit Kendaraan roda dua, 1 unit Kendaraan roda empat merk Mitsubishi T pick up T120ss, 1 pucuk senpi rakitan, 1 butir amunisi call 5.56, uang 1 juta, 1 buah senjata tajam, 1 buah handphone.
“Dari keseluruhan kasus tersebut yang menjadi perhatian serius masalah curanmor. Kami meminta masyarakat agar selalu berhati- hati dalam menjaga kendaraannya. Karena para pelaku hanya butuh waktu sebentar saja untuk mencuri kendaraan tersebut,” himbaunya.
Kasat Reskrim, AKP Syahrial menambahkan, kasus kendaraan roda empat para pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura disuruh sama temanya untuk mengambil unit mobil.
Kasus pencurian kendaraan roda empat diungkap di Bukitkemuning, Lampung Utara, sekaligus telah mengamankan para pelaku. Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang masih buron.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno