Loekman: BKN MAsih Berfungsi, Tidak Ada Lagi Celah Pungli Bagi ASN

Loekman: BKN  MAsih Berfungsi, Tidak Ada Lagi Celah Pungli Bagi ASN

gentamerah.com | Lampung Tengah – Dengan adanya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diharapkan tercipta pegawai negeri sipil yang profesional dan kompeten dibidangnya.
Hal itu diungkapkan Plt. Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, saat membuka Sosialisasi Perundang-undangan,  yang diadakan  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamteng, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (13/03/2018).
“Saya berharap, seluruh pegawai dan pejabat di Lampung Tengah, kedepannya lebih profesional dan kompeten dibidangnya, sehingga dapat bekerja sesuai aturan,” harapnya.
menurutnya, dengan pola kerja yang benar, maka dapat merubah sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, agar dapat bekerja dengan menggunakan aturan yang ada, sehingga tercipta pegawai yang sehat dan benar. 
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017, kata Loekman, banyak aturan yang memberikan kemudahan bagi pegawai, seperti kenaikan pangkat yang tidak perlu mengurus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk menaikan pangkat pegawai, melaui kinerja dan prestasi.
“Dengan aturan ini, tidak ada lagi celah terjadinya pungutan liar (Pungli) terkait administrasi, karena BKN sebagai lembaga kontrol kepegawaian masih berjalan,” jelas Loekman.
Kepala BKPSDM Lamteng, Chandra Puasati mengungkapkan, kegiatan tersebut
akan digelar selama empat hari,  Selasa-Jumat (13-16 Maret 2018), di aula Bandiklat Kotagajah, selasa (13/3/2018).
Dengan menghadirkan narasumber dari BKN, dengan materi tentang isi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II, lll dan lV.  
Caption: Pose Bersama- Plt. Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, berfoto bersama pemateri dari BKN dan BKPSDM, sesaat setelah pembukaan Diklat.
Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan