Akibat Mencuri Dirumah Saudaranya, Rahmat Ditangkap Polisi

Akibat Mencuri Dirumah Saudaranya, Rahmat Ditangkap Polisi
Caption : Kepolisian Sektor Pringsewu Saat mengamankan Barang Bukti.

gentamerah.comPringsewu – Diduga melakukan pencurian uang tunai, Rahmat Karmuji (34), ditangkap jajaran kepolisan Sektor (Polsek) Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Pelaku mencuri uang milik Warga Pekon Jati Agung Kecamatan Ambarawa.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada Rabu (4/7/18) dalam perkara Curat rumah kosong dengan kerugian uang Rp. 14 juta yang disimpan didalam lemari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, tadi malam Jum’at (6/7) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dirumah saksi Giyatno di Pekon Jatiagung saat sedang berunding nasalah pembelian genteng,” kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Sabtu (7/7/2018) siang.
Menurutnya,  pelaku yang merupakan kerabat korban, mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban saat kondisi rumah sepi, dengan cara masuk kedalam rumah melalui atap dan mencuri uang tersebut yang berada dilemari pakaian.
“Uang hasil kejahatannya dibelikan pelaku barang material bangunan seperti semen, pasir, krokos, besi, lubang angin, kawat, paku, kasur busa, dll, serta ada sisa uang yang disimpan di dalam salon sebesar Rp2 juta,” jelasnya.
Adapun kronologis pencurian, diungkapkan Kapolsek kejadian itu, saat Korban tidak ada dirumah, karena mengantarkan sanak Familinya menikah.
“Pada Rabu (4/7/2018) pukul 12.30 Wib, sepulangnya korban pergi mengantar saudaranya menikah di Pekon Bandung Baru Adiluwih. Korban bersama keluarganya pergi pada pukul 07.30 Wib. Saat pulang kerumah didapati genteng diruang tengah telah jebol dan lemari pakaian telah acak-acakan berikut uang yang di simpan di dalam lemari pakaian sebesar Rp 14 juta telah hilang,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu,  guna proses penyidikan lebih lanjut.”Barang bukti uang diamankan, uang tunai Rp3,9 juta dan hasil kejahatan berupa 25 sak semen, 3 kg kawat hadrat, 6 bopen batako, pasir dan krokos, 30 kg paku, 5 besi ukuran 12, kasur busa, alas setrika serta plastik,” ucap Andik
Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana hukuman maksimal tujuh tahun Penajara.”Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group