Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pablik, Pemda Pesawaran- Ombudsman RI Teken MoU

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pablik, Pemda Pesawaran- Ombudsman RI Teken MoU

gentamerah.com|Pesawaran- Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Pemerintah daerah setempat melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Lampung. Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama keduanya, di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu ( 08/08/2018).
Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan untuk melegal Formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu.
Dendi menjelaskan, dengan adanya kerjasama tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik, dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.
” Pelayanan Publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.
Standar pelayanan itu, kata Dendi, merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga menciptakan dan membangun budaya etika dalam berorganisasi,” imbuh Dendi
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat di perhatikan melalui indikator-indikator kasat mata.
“Misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktik pungli, calo dan suap akan menjadi lumrah adanya. Selain itu, pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik,” ujar Dendi

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18