gentamerah.com| Pesawaran- Agar tidak mengganggu keindahan dan arus lalulintas disepanjang jalan pusat Ibu kota Kabupaten Pesawaran, Lampung, para pedagang kaki lima yang berjualan dilokasi tersebut diberikan himbauan untuk pindah.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol pp ) Kabupaten Pesawaran, yang memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima tersebut, meminta para pedagang segera angkat kaki, alasannya para pedagang tersebut berjualan masuk ke badan jalan.
“Sementara ini langkah awal yang kami lakukan, memberikan himbauan untuk para pedagang yang berjualan di badan jalan. Jika mereka membandel, maka kami melakukan langkah kedua, yakni memberikan surat teguran supaya tidak berjualan di badan jalan. sebab badan Jalan itu, ” kata kabid Penertipan Umum, Wawan waskita Aji, kamis, ( 09/08/2018).
Harapannya, para pedagang tersebut mematuhi atura yang ada. “Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2017, tentang kententraman dan ketertiban umum. Jadi, kalau berjaulan dibadan jalan, itu sudah melanggar. dikarenakan, badan jalan itu kegunaannya untuk para pejalan kaki,” ucap dia.
Penulis : Ali Mubaroq
Editor : Seno
Editor : Seno