Buron Enam Bulan Perampas Sepeda Motor Seorang Gadis Ditangkap Polisi

Buron Enam Bulan Perampas Sepeda Motor Seorang Gadis Ditangkap Polisi

gentamerah.com| Lampung Tengah – Setelah menjadi buronan Polisi delapan bulan, Yt (32), satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya ditangkap aparat Polsek Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng), tanpa perlawanan.
Warga Kampung Negarabumi Udik Kecamatan Anaktuha, Lamteng tersebut dicokok polisi saat sedang berada di kebun sawit Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian, Lamteng, sekitar pukul 15.05 Wib., Sabtu (25/8/2018) lalu.
Penangkapan tersangka ini, berdasarkan LP/274-B/XII/2017/ lPG/RESLAMTENG/SEK PATU, 29 Desember 2017. Dengan korban atas nama Tri Oktaviani Siti Wulandari binti Faisal Alimudin (18), warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan, Anaktuha, Lamteng.
Berdasarkan laporannya kepada polisi, Tri  mengaku peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (29/12/2017) lalu, saat berboncengan dengan kedua adiknya, Balqis dan Eka, sekira pukul 13.30 Wib, saat tiba di tikungan Dam Tatayan Kampung Negara Aji Tua, dicegat dua orang pelaku, yang berboncengan satu sepeda motor. 
Karena para pelaku langsung menghadang motor korban didepan, terpaksa korban menghentikan kedarannya, disaat bersamaan, satu pelaku berinisial Rd langsung turun dan menemui korban, dengan nada keras pelaku membentak korban, agar menyerahkan barang-barang miliknya.
Sambil mengacungkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis sabit, pelaku Rd membentak korban “Mau kasih motor apa HP!!!,” kata pelaku Rd, seperti yang ditirukan oleh Tri.
Karena ketakutan, ketiga korban hanya menangis dan tidak berkata apa-apa, tidak ingin aksinya sia-sia, pelaku Rd menarik paksa tas milik korban talinya terputus, dalam tas tersebut berisikan 1 unit HP Samsung merk Core One berikut carger dan 2 buah power bank, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500 ribu.
Saat ini tersangka atas nama Yt, telah diamankan di Mapolsek Padangratu. Sementara satu tersangka atas nama Rd, masih dalam pencarian petugas.

Penulis : Gunawan
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group