Bejat.. Bocah Disabilitas di Pringsewu Dirudapeksa Kakeknya Hingga Hamil

Bejat.. Bocah Disabilitas di Pringsewu Dirudapeksa Kakeknya Hingga Hamil

gentamerah.com|Pringsewu –Diduga mencabuli anak dibawah umur, AS (61), seorang kakek ditangkap jajaran  Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus, Lampung. Mirisnya As merupakan kakek tiri korban Bunga (15), warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Korban meupakan penyandang disabilitas dengan tiga penyakit sekaligus meliputi epilepsi, tunawicara dan tuna rungu. Akibat perbuatan AS, korban harus menanggung malu, karena  melahirkan anak tanpa ada yang mengakui sebagai ayahnya.
Kendati membutuhkan waktu yang cukup panjang, Petugas Polsek Pagelaran yang melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, akhirnya menguak siapa lelaki yang tega merudapeksa Bunga.  
Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan, peristiwa tersebut terkuak  pada 03 September 2017, saat AN (41), ibu kandung korban melaporkan bahwa anaknya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontinue, namun keterbatasan korban dalam memberikan keterangan, sehingga diputuskan Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta,” kata AKP Edi Suhendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/9/18) siang.
Menurutnya, berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018, didapatkan hasil pemeriksaan tes DNA menerangkan, jika anak laki laki yang dilahirkan oleh Bunga atas nama BNS dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa hasil tes DNA, celana kolor warna putih bermotif bunga dan potong sarung warna putih. AS ditetapkan tersangka dan ditangkap kemarin Kamis (6/9/2018) sekira jam 20.00 Wib dirumahnya,” terang Iptu Edi Suhendra.
Iptu Edi Suhendra menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, pencabulan terjadi sekira bulan November 2016 pukul 20.00 Wib, ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka AS, karena UN (60),  nenek korban sedang tidak di rumah.
“Pada saat epilepsi korban kambuh, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian pada bulan April 2017, nenek korban mengantarkan saudara DN kerumah saudara DS, dari situ diketahui korban DN tengah hamil 3 bulan, namun AS yang merupakan ibu korban melaporkan ke Polsek Pagelaran pada 3 September 2017 setelah anaknya melahirkan ,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, korban Bunga melahirkan seorang anak laki-laki berinsial BNS pada 12 Agustus 2017 dan saat ini berumur 1 tahun.
“Untuk test DNA  dilakukan pada tanggal 03 Mei 2018 dan pada tanggal 03 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian membujuk anak dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Iptu Edi Suhendra.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18