Menkuham RI Resmikan 12 Pekon Sadarkum Kabupaten Pringsewu

Menkuham RI Resmikan 12 Pekon Sadarkum Kabupaten Pringsewu

gentamerah.comBandarlampung – Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,  Yasonna H. Laoly diwakili Pelaksana Tugas (PLt)  Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Benny Riyanto, meresmikan 12 Pekon (desa) dan satu Kelurahan dari lima  kecamatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung  diresmikan sebagai Pekon dan Kelurahan Sadar Hukum, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (12/9/2018).
Peresmian tersebut dilakukan bersama desa dan kelurahan dari kabupaten lainnya se Provinsi Lampung.
Kedua belas pekon dan satu kelurahan tersebut adalah Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang di Kecamatan Pagelaran, kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu, selanjutnya Pekon Margosari dan Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, kemudian Pekon Selapan, Sidodadi dan Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo.
Acara tersebut juga dihadiri Asisten II  Provinsi Lampung  bersama jajaran fokorpimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Bupati Pringsewu Sujadi bersama para bupati se Provinsi Lampung, para camat beserta kepala pekon dan lurah yang wilayahnya menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pringsewu, Sujadi menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Diserahterimakan pula sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu  dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh Bupati Pringsewu Sujadi.
Serta ditandatangani  pula nota kesepahaman bersama kerjasama hukum serta pengukuhan Duta Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.
Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono,  Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Desa atau kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati atau walikota setempat setelah  memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Sementara itu, Menkuham RI, Yasonna H. Laoly yang diwakili Plt.  Kaban Penkumnas, Benny Riyanto mengatakan, penetapan Desa dan Kelurahan  Sadar Hukum merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum. Sekaligus untuk lebih mensinergikan serta meneguhkan upaya bersama dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum.
Diharapkan desa-desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Provinsi Lampung in

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group