Sampaikan Raperda Perubahan APBD, Bupati Waykanan : Mengalami Difesit Rp34,70 M

 

Sampaikan Raperda Perubahan APBD, Bupati Waykanan :  Mengalami Difesit Rp34,70 M

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Bupati Waykanan menyampikan
Peraturan daerah (Perda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam
sidang paripurna yang digelar  Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan, Lampung , di sidang DPRD setempat,
Kamis (10/08/2023).

Bupati Waykanan, H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama
Wakil Bupati Waykanan,  Drs. H. Ali
Rahman, M.T, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2023 tersebut, dan diterima ketua DPRD Waykanan, Nikman Karim,
disaksikan seluruh anggota DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, Raden Adipati Surya menyampaikan secara
ringkas Pendapatan yang secara total setelah perubahan sebesar Rp 1,329
Triliun, mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,56 Milyar dari sebelum perubahan
sebesar Rp 1,331 Triliun.

Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD yang
semula sebesar Rp82,79 Milyar mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,39 Milyar
sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp 81,40 Milyar.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 176 Juta, dan
lain lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2023 mengalami
penyesuaian menjadi Rp 0.

“Untuk struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun
Anggaran 2023, dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp 1,364 Triliun atau
mengalami kenaikan sebesar Rp 27,63 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp
1,336 Triliun. Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Operasi
terhadap belanja Pegawai, dan Belanja Operasi terhadap belanja barang dan jasa.
Belanja Hibah mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 43,21 Milyar dan
penyesuaian pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp 105 Juta,” ujarnya.

Bupati Waykanan menjelaskan, alokasi belanja modal sebesar
Rp 111,83 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 10,62 Milyar dari sebelum
perubahan sebesar Rp 101,21 Milyar. Sedangkan Alokasi Belanja Tak Terduga
mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,5 Milyar, dan pada alokasi Belanja Transfer
setelah perubahan menjadi Rp 29,54 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp
464 Juta. Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah
setelah perubahan sebesar Rp 1,329 Triliun yang dialokasikan untuk rencana
belanja sebesar Rp 1,364 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp34,70 Milyar.

“Sebagaimana uraian tersebut, defisit anggaran sebesar Rp
34,70 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa
lebih perhitungan anggaran ahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 37,20 Milyar, dari
sebelumnya sebesar Rp 8 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 29,20 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan,
dianggarkan sebesar Rp 2,5 Milyar yang dialokasikan untuk penyertaan modal
investasi Pemerintah Daerah,” kata dia.

Untuk itu, kata Raden Adipati, pada Perubahan APBD ini
merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah,
dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan,
sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, belanja dan
pembiayaan, sehingga APBD lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil
guna.

“Kita sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
ini, masih terdapat kekurangan, namun Kami berharap kepada para pimpinan dan
angora dewan dapat memberikan masukan, kritik dan sarannya, sehingga tercipta
hasil yang lebih baik,” tutur Bupati.

Turut hadir Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP para Staf Ahli Bupati, para
Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab dan Pimpinan
Kecamatan Blambangan Umpu.

Editor : Sen’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group