Sebanyak 38 balok kayu sono keling tak bertuan diamankan jajaran Polsek
Pagelaran, Pringsewu di perkebunan warga, tepatnya diatas tapal batas 1557 batas hutan
lindung (bhl), Sabtu (13/10/18) siang.
diketahui siapa pemilik kayu tersebut, sebab setelah beberapa jam pengintaian
tidak ada tanda-tanda orang mengambil atau mengakui usai ditemukan dikebun
milik Puryanto (50) warga Dusun 4 Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu.
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi
Suhendra, SH mengungkapkan, usai menerima informasi adanya puluhan balok kayu
sonokeling, bersama Polhut KPH melakukan penyelidikan. “Namun setelah
penyelidikan, tidak juga menemukan pemiliknya, sekitar pukul 11.30 Wib. Kayu
langsung diamankan ke Polsek Pagelaran,” ungkap Iptu Edi Suhendra, Minggu
(14/10/18) siang.
selain mengamankan barang bukti berupa
kayu, juga melakukan penyelidikan, disayangkan
masyarakat setempat sulit memberikan keterangan, termasuk pemilik kebun.
masih kita lidik, mereka (masyarakat) menerangkan tidak tahu siapa yang punya,
termasuk pemilik kebun tempat ditemukannya kayu tersebut,” tandasnya.