Penuhi Pelayanan Kesahatan Napi, Lapas Gunungsugih Jadi Tim Pembuat Regulasi Kesehatan

Penuhi Pelayanan Kesahatan Napi, Lapas Gunungsugih Jadi Tim Pembuat Regulasi Kesehatan

gentamerah.com | Lampung Tengah – Narapidana (Napi) sebangai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan, memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana tertuang dalam Undanh-undang RI. No. 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Maka Lapas memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemenuhan hak tersebut.
Tahanan dan WBP yang mendapatkan perawatan kesehatan didalam Lapas, atau rumah tahanan (Rutan), khususnya dalam perawatan kesehatan penyakit menular, seringkali membutuhkan akses terhadap perawatan lanjutan, kepada fasilitas layanan kesehatan diluar Lapas dan Rutan, melalui pembiayaan BPJS yang perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketiadaan NIK para tahanan dan WBP sangat sering terjadi, sehingga perlu dilakukan penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, yang diharapakan dapat menjembatani kebutuhan dimaksud.
Hal itu Disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Gunungsugih, Syarpani, saat mengikuti kegiatan sosialisasi penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dalam perawatan kesehatan bagi tahanan dan WBP, yang berlangsung di Hotel Grand Ussu Puncak, Cisarua Bogor, Rabu (24/10/2018).
“Iya, Kami dari Lapas Gunungsugih menjadi tim pembuatan regulasi perawatan kesehatan lanjutan bagi Narapidana bebas bersyarat. Ada Napi sakit didalam lapas, yang sedang dalam perawatan dan pengobatan menggunakan BPJS, sampai bebas belum sembuh, kita akan fasilitasi pengobatan lanjutannya oleh Balai Pemasyarakatan”, ujar Syarpani.
Selanjutnya, Syarpani menyampaikan, penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, juga meliputi fase saat tahanan dan WBP menjelang dan setelah bebas, dengan memastikan bahwa pengobatan yang telah dimulai saat berada di dalam Lapas atau Rutan, yang dilanjutkan dan diselesaikan, melalui fasilitas layanan kesehatan di wilayah domisili bersangkutan.
“Kita akan manfaatkan Layanan BPJS Gratis. Segala upaya kita lakukan demi meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Tahanan dan Narapidana”, tutup Pendiri Ruang Laktasi dalan lapas.
Adapun perwakilan dalam penyusunan regulasi ini adalah, dari Lampung yaitu Lapas Gunungsugih dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro, Jakarta dari Rutan Salemba dan Bapas Jakarta Pusat, Jawa Tengah dari Lapas Batu Nusakambangan dan Pekalongan dan Bapas Purwokerto dan Pekalongan, Sulawesi Selatan dari Lapas Sungguminasa dan Bapas Makasar.
Penulis : Gunawan
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18