Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Dua orang yang salah satunya merupakan eksekutor pencurian yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dimankan polisi .
Keduanya sempat menjadi buron polisi, setelah satu satu dari mereka tertangkap petugas. Pencurian dan pembunuhan itu dilakukan para pelaku di Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawa Jitu Utra, satu bulan yang lalu.
Hal itu terungkap dalam Press Release Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Sabtu (26/08/23) dalam mengungkap dan menangkap dua Pelaku pencuarian serta pembunuhan di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR diampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji, Ipda M. Ghani Fikril Aziz, S. Tr. K., dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, pers rilis kali ini merupakan Press Release lanjutan dari yang sebelumnya, penangkapan TR, pelaku salah seorang.
Kali ini polisi mengamankan TR, Warga Desa Pangkalmas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap di Desa Sungaisidang Kecamatan Rawajitu Utara, pada Sabtu (19/08/2023), dan UB, Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara dari tempat persembunyiannya di Kawasan Tugu Roda Register 45, pada
Jum’at (25/08/2023).
Saat ditangkap, kedua pelaku yang ditangap ditempat berbeda melakukan perlawanan, UB melawan menggunakan badik yang digunakan untuk membunuh korbanya, sedangkan TR melawan melarikan diri, sehingga keduanya dihadiahi timah penas milik polisi,
“Setelah TR dan BU kita tangkap, maka pelaku pembunuhan yang masih dalam daftar DPO, tinggal tiga, UP, RP, dan US, akan terus kita buru,” tergas Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Sabtu (26/08/23).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku dihadapan petugas yang menidiknya, UB berperan sebagai eksekutor terhadap korban, hingga menyebabkan korbannya tewas.
“UB merupakan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban, di Desa Panggung Jaya, yang hendak melakukan pencurian kendaraan milik korban, namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan pemilik rumah,” ujarnya.
Kemudian UB menusuk korban dibagian perut sebanyak satu kali dan menebas bagian kepala, lalu pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-temannya.
Ade Hermanto menjelaskan, UB memiliki catatan kriminal dibeberapa tempat berbeda, pembunuhan sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman selama
3,5 tahun, hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2005.
“Kedua, hukuman penjara selama 12 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negri Tanggerang tahun 2015, jadi tersangka, baru keluar penjara tahun 2021, dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke tiga kalinya,” ujarnya.
Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5, juga diakui melakukan tindak pidana Curas, hingga korban R meninggal dunia.”Saat ini Barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi Bensin, dan pakaian yang dikenakan korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman
kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Editor : Sen’s/Nara