Terkait Pembukaan Tambang Batu Bara,Wabup Mesuji Berjanji Siapkan Bantuan Hukum Warga

Terkait Pembukaan Tambang Batu Bara, Wabup Mesuji Berjanji Siapkan Bantuan Hukum  Warga

gentamerah.com | Mesuji — Pemerintah Kabupaten Mesuji menjamin akan menyiapkan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakatnya, terkait masalah ganti rugi lahan masyarakat yang terkena penambangan batu bara. Tiga kecamatan yang akan menjadi lokasi penambangan tersebut, Kecamatan Tanjung Raya, Panca Jaya dan Mesuji.
Plt Bupati Mesuji,  Saply.TH., menjanjikan hal itu  dalam acara sosialisasi rencana kegiatan penambangan batu bara, di Aula Rapat Kantor Bupati Mesuji, Selasa(12/3/2019). Sebagai jawaban atas keresahan Masyarakat, terkait rencana akan adanya aktifitas penambangan batu bara di tiga kecamatan di Mesuji.
“Demi kesejahteraan Masyarakat, kita anggarkan fasilitas bantuan hukum bagi Masyarakat yang mengalami masalah dalam proses ganti rugi lahan nantinya,” ujar Saply kala berdialog dengan perwakilan PT. Nokano Coal Minning juga PT. Indotex Pratama Jaya di tengah acara sosialisasi.
Saply juga berharap, dengan adanya perusahaan tambang batu bara di Mesuji, bisa menyerap minimal 70% tenaga kerja lokal dalam kegiatan pertambangan tersebut.  “Guna menjamin penyerapan 70%  tenaga kerja lokal, maka perlu adanya MoU antara perusahaan dengan para kepala desa,” kata dia.
Sementara untuk pengenalan dampak lingkungan akibat aktifitas  penambangan batu bara, Pemkab Mesuji dan Perusahaan terkait sepakat atas program study banding perwakilan Masyarakat berkunjung ke Daerah Pertambangan yang sudah berjalan seperti di Pulau Kalimantan.
“Kami sepakat menyelenggarakan program study banding Masyarakat berkunjung ke daerah pertambangan kalimantan. Jangan khawatir, ada CSR dari kami untuk masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkap Semenakana, selaku perwakilan PT. Nokano Coal Minning.
Sosialisasi tersebut  dlama upaya  menyikapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara PT. Nokano Coal Minning dan PT. Indotex Pratama Jaya, di sejumlah wilayah kecamatan setempat yang diterbitkan Gubernur Lampung atas rekomendasi Bupati Mesuji.
IUP tersebut clean dan clear, sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji dan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Semenakana mengharapkan dukungan dari seluruh pihak.
“Semoga hal ini dapat diterima serta didukung oleh seluruh lapisan Masyarakat Mesuji,” pungkasnya.
Penulis : Andi Sunarya
 Penyunting : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group