Dinilai Janggal, Proses Penjaringan Perangkat Desa Pangkal Mas Mulya di Batalkan

 

Dinilai Janggal,  Proses Penjaringan Perangkat Desa Pangkal Mas Mulya di Batalkan

Gentamerah.com || Mesuji–Setelah sebelumnya diprotes oleh perangkat dan diberitakan media, akhirnya Edaran tentang Penjaringan Perangkat Desa Pangkal Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dicabut dan dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa.

Pencabutan surat edaran penjaringan Perangkat Desa Pangkal Mas Mulya  itu tertuang dalam surat Klarifikasi yang dibuat oleh Sujiman selaku Kepala desa Pangkal Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur Nomor;145/24/18.11.02 2010/11/2021 tanggal 11 Februari 2020. 

Dalan surat itu menyatakan, Edaran Surat Penjaringan Perangkat Desa bernomor 145/20/18.VI.02.2010/II/2021 yang ditujukan untuk masyarakat Desa Pangkal Mas Mulya dicabut dan di batalkan.

“Saya selaku Kepala desa menyampaikan permohonan Maaf kepada semua pihak atas kesalahan  dalam menafsirkan peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” kata Sujiman dalam surat Klarifikasi yang dibuatnya pada Kamis (11/02).

Pencabutan dan Pembatalan surat Edaran tentang Penjaringan Perangkat Desa Pangkal Mas Mulya itu setelah diprotes dan dianggap salah oleh  Kecamatan dan dasar pencabutan itu  surat edaran Camat Mesuji Timur nomor :14/52/VI.02/II/2021.

Meski Sujiman sudah membuat Klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, menurut salah satu Kasi  belum  menyampaikan permohonan maaf secara pribadi secara langsung dan terbuka.

Diberitakan sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Desa Pangkal Mas Mulya yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, bahwa penjaringan yang dilakukan kepala desa itu secara administrasi sudah salah.

“Seharusnya ada konfirmasi kepada 4 orang itu, tapi ini katanya tidak ada dan pemerintahan sudah berjalan selama tiga tahun selama ini memang hubungan di intren Perangkat sudah tidak harmonis dan ini ada apa?,” tanyanya.

Dia menilai Kepala desa ini  sewenang-wenang terhadap bawahannya  dan etika nya seharusnya tidak seperti itu.”Seharusnya kordinasi  yang baik agar tidak ribut,”imbuhnya.

Diketahui, surat Penjaringan Perangkat desa tersebut bernomor 145/20/18.VI.02.2010/II/2021 yang ditujukan untuk masyarakat Desa Pangkal Mas Mulya. Dalam surat itu penjaringan dibuka sejak jumat 05 Februari -16 Februari  2021.

Namun dalam surat edaran itu terlihat janggal bahwasannya yang dijadikan ketua Panitia yaitu Ketua BPD (Bambang Sanusi) padahal Ketua BPD sudah habis masa jabatannya.

“Bambang Sanusi habis sejak tanggal 02 Februari 2021 yang sampai hari ini belum ada pelantikan namun dalam surat tersebut sudah disebutkan sebagai ketua BPD padahal SK pelantikan BPD belum ada,” katanya.

Sedangkan menurut Sujiman mengaku sejauh ini hanya sebatas melaksanakan penjaringan sesuai surat edaran dari kecamatan untuk melakukan penjaringan perangkat desa namun anehnya kenapa hanya tiga kasi dan bendahara saja sedangkan yang lain tidak dan ini yang menimbulkan pertanyaan.

Dia menambahkan bahwa jabatan perangkat desa berlaku satu tahun, dan Sujiman sejauh ini belum memberhentikan agar pemerintahan tetap bisa berjalan.”Saya sudah sampaikan bagi yang masih menjabat bisa mengikuti penjaringan kembali dan kalau masalah benar atau salah saya belum memahami aturan itu tapi nanti saya kordinasikan lagi dan kalau salah saya klarifikasi dulu,”kilahnya.

Penulis : Nara

Editor : Seno

.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18