Biadap, Kakek 51 Tahun di Lampura Tega Cabuli Cucunya Yang Masih Balita

 

Biadap, Kakek 51 Tahun di Lampura Tega Cabuli Cucunya Yang Masih Balita

Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga telah mencabuli cucu kandungnya yang masih balita, seorang kakek ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

 P (51), warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan tega mencabuli bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur tiga tahun.

“Perbuatan itu dilakukan  pelaku saat korban ke rumah kakeknya itu,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara, Senin (27/12/2021).

AKP Eko  mengatakan, bahwa perbuatan itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban,  bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” terang dia.

Setelah mendapat cerita itu, Ungkap Kasat,  ibu korban langsung melaporkan kebekatan P ke Mapolres Lampura, dan kepolisian  segera melakukan visum. 

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12), tersangka  ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja didaerah Kelapa Tujuh,” kata dia.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.  

“Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Laporan : Gian Paqih

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group