Rudapeksa Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda Asal Banjit Ditangkap Polisi

 

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda Asal Banjit Ditangkap Polisi

Gentamerah.com || Waykanan – Diduga melakukan rudapeksa
terhadap anak dibawah umur, empat pemuda asal Banjit, Waykanan, ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waykanan, Rabu (12/01/2022).

Keempat pelaku tersebut, JS (18), AN (24), ES (32) dan OD
(26), keempatnya Warga Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Reskrim, AKP Andre Try Putra mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap
Bunga (12) bukan nama sebenarnya, pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul
17.00 Wib JS menghubungi korban Melati (12) melalui whatsapp dan  mengajak untuk main kerumah pelaku.

Korban menyetujuinya ajakan pelaku tersebut, kemudian JS menjemputnya
menggunakan sepeda motor, pada pukul 21.00 Wib didepan sebuah Masjid yang
terletak di Kecamatan Banjit.

Ternyata, pelaku bukannya membawa korban kerumahnya, tetapi diajak
menuju kesebuah gubuk yang terletak ditengah kebun kopi di Kampung Menangajaya
Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Setiba digubuk itu, JS langsung melakukan pelecehan seksual
dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya Bunga
(12) tak berdaya melawan JS.

Aksi JS itu tidak sendiri,  melainkan bersama tiga rekannya AN , ES dan OD,
 secara bergantian keempatnya memaksa
korban melakukan perkosaan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan
para pelaku ke Mapolres Waykanan.

Andre menjelaskan, keempat pelaku ditangkap dirumah kediaman
masing-masing, pada Selasa, 11 Januari 2022, setelah  Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan
mendapatkan informasi tentang keberadaan keempat pelaku.

Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres
Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku itu dijerat  pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI
No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh
pelaku lebih dari satu orang, maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman
pokok,”ujar Kasatreskrim.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group