Disnakertrans Mesuji Ultimatum Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

 

Disnakertrans Mesuji Ultimatum Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Seluruh perusahaan yang
beroperasi di Mesuji, Lampung wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja
lokal, atau warga sekitar perusahaan. Karena saat ini masih banyak perusahaan
yang tidak memberdayakan SDM setempat sebagai tenaga kerja salah satunya PT.
Bangun Tata Lampung Asri (BTLA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Mesuji,  Nadjmul Fikri memberikan
himbauan tersebut  sebagai respon menyikapi
pemberitaan media ini, terkait salah satu keluhan masyarakat desa wiralaga
terhadap PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) yang tidak menyerap tenaga kerja
lokal desa setempat.

“Ini bukan hanya BTLA ya, tapi semua perusahaan di
Mesuji kita harapkan dapat mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama warga
sekitar perusahaan,” ujar Kiki, sapaan akrab Najmul Fikri.

Selain itu, Fikri meminta setiap perusahaan di Bumi Ragab
Begawe Caram,  yang akan merekrut tenaga
pekerja, dapat melaporkan rencana tersebut ke Disnakertrans. Hal tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan
rencana rekrut tenaga kerja ke Disnakertrans.

“Selama ini memang semua perusahaan setiap membuka
lowongan pekerjaan tidak melapor ke kita. Padahal seharusnya wajib mereka
lapor. Rencananya dalam waktu dekat akan kita surati setiap perusahaan yang ada
di Mesuji,” imbuhnya.

diketahui, PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) disinyalir
hanya mengeruk keuntungan tanpa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar
perusahaannya. Bahkan limbah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan
kelapa sawit di Mesuji ini dituding telah mencemari sungai.

Tudingan tersebut dilontarkan Kepala Desa Wiralaga Dua,
Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Andresco, kepada media ini (12/5/2022).

Menurut dia, sebagian besar wilayah perkebunan kelapa sawit
milik PT BTLA, masuk wilayah desanya yakni Desa Wiralaga Dua. Namun sayangnya,
selama berdiri perusaan tersebut sama sekali tidak memberi manfaat positif bagi
warga masyarakat di desanya.

Mulai dari tidak adanya penyerapan tenaga kerja lokal, tidak
memberi CSR, hingga keengganan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan dimana mewajibkan setiap perusahaan perkebunan
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 %
dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58,
Pasal 59 dan Pasal 60.

Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud
dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain
yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PT.BTLA hanya memikirkan keuntungan berusaha tapi
tidak memikirkan nasib masyarakat di sekitar. Jangankan memberi manfaat, baik
itu pembangunan lingkungan atau kepada warganya, yang ada limbah dari kebun
sawit mereka merusak dan mencemarkan sungai kami,” keluh Andresco.

Dia mengaku dalam waktu dekat masyarakat desanya berencana
menuntut keadilan dengan mengelar aksi ke Perusahaan, Kantor DPRD dan Pemkab
Mesuji guna menuntut tiga persoalan tersebut. Yakni meminta perusahaan menyerap
atau mempekerjakan tenaga kerja lokal, tidak mengalirkan limbah ke sungai dan
meminta BTLA memfasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat.

“Ya, dalam waktu dekat masyarakat rencana akan gelar
aksi menuntut keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT. BTLA belum
dapat dikonfirmasi ihwal tuntutan masyarakat desa tersebut.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18