Lantik 1.425 Anggota BPK, Bupati Waykanan Tegaskan BPK Harus Memahami Tupoksinya

 

Lantik 1.45 Anggota BPK, Bupati Waykanan Tegaskan BPK Harus Memahami Tupoksinya

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com ||  Waykanan – Badan Permusyawaratan
Kampung (BPK) harus memahami betul tugas dan fungsinya sebagai DPRD nya
Kampung. Memiliki rasa  tanggung jawab,
berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran
aparatur kampung, sehingga dapat bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan
masyarakat kampung.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan, Raden Adipati
Surya saat melantik 1.425 anggota BPK se-Kabupaten Waykanan periode 2022 –
2028, di GSG setempat, Rabu (18/5/2022).

“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung
dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung
tersebut,” kata Adipati.

Anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung  dan bersinergi menempatkan peraturan Kampung serta
menampung aspirasi masyarakat.

Menurutnya, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni
selama enam tahun kedepan, hal  tersebut  memungkinkan berjalannya setiap program
pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat
kampung.

Oleh karena itu, kata Adipati, BPK untuk periode ini kiranya
akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan
prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan
antara Kakam dengan BPK.

Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut
mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati
sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan
pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.

“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda,
dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat
kampung,” pungkasnya. 

Editor : Seno/Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18