Gasak Dua Ekor Sapi Di Waykanan, Lima Pelaku Jual Curianya di OKU Timur

 

Gasak Dua Ekor Sapi Di Waykanan, Lima Pelaku Jual Curianya di OKU Timur

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Diduga melakukan pencurian sapi
milik warga di dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu semenguk
Kabupaten Waykanan, Lampung, lima pria dari dua kabupaten di tangkap Satreskrim
Polres Waykanan.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/06/2022) sekitar
pukul 12.00 Wib , saat enam ekor sapi yang milik Zainal Aripin (58), Warga
Dusun Talang tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpusemenguk Kabupaten Waykanan,
dipadangkan di sebuah kebun milik korban.

Korban yang saat itu pulang hendak melaksanakan solat dzuhur
dan makan siang, pulang kerumah kediamannya dan meninggalkan enam ekor sapinya
di peladangannya.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim,
AKP Andre Try Putra  menjelaskan,  saat korban pulang meminta menantunya untuk
pergi ke peladangan menjaga sapinya.

Sesampai di ladang, memantu korban terkejut karena sapinya
hanya tinggal empat ekor. “Dan yang dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi,”
katanya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp30 juta.

Korban kemudian melaporkan kehilangan ke Mapolres Waykanan. Polisi
yang mendapatkan laporan segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap Wanto
Budaya (38) dan Imron, keduanya  Warga  Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpusemenguk, Imron(58).
Kemudian Salim (45) , Warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten
Waykanan serta Dedi Saputra Warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambanganumpu
Kabupaten Waykanan, Heriyanto (29),Warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan
Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kasatres mengungkapkan, saat itu diduga Pelaku datang
kekebun tempat ternak sapi tersebut digembala dan melepas ikatan kemudian menarik
tambang sapi saat pemilik tidak ada . Lalu memasukan sapi it uke sebuah mobil Grand
Max warna putih Nopol BE 2478 YW.

 

“Kalau penangkapanya, hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar
pukul 14.00 Wib, diulakukan oleh gabungan Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek
Blambangan Umpu,” ujar Kasat.

Saat itu polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu
pelaku berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu
Semenguk, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Wanto Budaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk
empat tersangka lain,” ujarnya.

Sapi tersebut telah dijual di daerah OKUT. “Mereka juga ngak
tahu siapa yang jual, karena banyak perantara. 
Harga Rp11 juta untuk dua ekor sapi itu,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18