Laporan : Juli Haryanto
Gentamerah.com || OKU Timur – Akun Facebook yang diduga menggunakan nama
palsu meresahkan sejumlah warga bahkan mantan pejabat di OKU Timur. Akun tersebut
mengancam akan mengirimkan sejumlah video-video konten dewasa, jika akun yang
dituju tidak memberikan sejumlah uang, seperti yang diminta akun hoak tersebut.
Akun tersebut menggunakan foto selebgram yang cukup terkenal
berasal dari Kolaka Sulawesi Tenggara, dengan nama Widya Desvi Harbyanti (sumselsatu.com),
bahkan pengukutnya telah mencapai ribuan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kanit
Pidsus IPDA Wilson Hutahean meminta kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk
lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), agar terhindar dari
akun-akun tidak jelas yang dengan sengaja menyebarkan berita-berita bohong atau
hoaks, sehingga dapat merugikan diri sendiri.
“Masyarakat OKU Timur kami minta jangan langsung percaya
kepada orang yang baru kita kenal melalui medsos seperti facebook, whatsapp,
instagram dan lainnya. Coba dicek dengan teliti kebenarannya, apabila link
tersebut tidak jelas abaikan saja,” ujarnya, Selasa (30/08/2022).
Dijelaskannya, menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dapat
di pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kepada masyarakat OKU Timur khususnya remaja dan anak
sekokah, harus tingkatkan kewaspada sejak dini dalam menggunakan media sosial
yang dapat merugikan diri sendiri, apabila hal tersebut terjadi maka cepat
laporankan kepada kepolisan terdekat,” imbuhnya.(Red)