Palembang – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara usai terbukti melakukan praktik korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 ke sejumlah perusahaan di Sumatera Selatan.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Idiil Amin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/7/2025). Selain hukuman penjara, Deliar juga dikenai denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Deliar Marzoeki dan denda dua ratus lima puluh juta rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana enam bulan penjara,” tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya itu, Deliar juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih. Jika tidak sanggup membayar, ia akan menjalani tambahan pidana 3 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Deliar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengar putusan, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Deliar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.







